Pelapisan Sosial
dan Kesamaan Derajat
1. Pendahuluan dan Pengertian Pelapisan Masyarakat atau
sosial
Di dunia ini tidak diragukan lagi
bahwa terdapat banyak sekali kelompok – kelompok dari setiap individu. Oleh
karena banyaknya perbedaan dari individu membuat suatu tingkatan yang bisa
disebut kasta. Perbedaan yang dimaksud bukan tidak ada yang sama, melainkan
perbedaan disini melahirkan suatu kelas atau kalangan umat manusia. Seperti
yang telah disebutkan tadi menurut yang saya pelajari kasta disini diambil dari
pengaruh masa hindu –budha pada zaman dulu. Mengapa demikian?
Karena menurut saya, budaya kasta
pada masa hindu – budha di Indonesia dapat mempengaruhi pola pikir umat manusia
di Indonesia. Macam – macam kasta tersebut yakni : Kasta Brahmana
(golongan beragama), Kasta Ksatria (golongan pemerintahan), Kasta
waisya(golongan pedagang, pengrajin), Kasta Sudra (golongan petani, buruh
rendahan), dan Kasta paria (golongan pengemis). Menurut saya adanya golongan –
golongan tersebut jelas melaggar hak dan kewajiban warga negara. Sebagai contoh
bila negara kita dipimpin oleh seorang kasta dari ksatria (golongan
pemerintahan)yang sangat otoriter sehingga hanya mementingkan kepentingaan
pribadinya dan selalu mengacuhkan warga negaranya maka akan jadi seperti apa
kehdupan diIndonesia ini, dan bagaimanakah nasib dari kasta sudra dan waisya
yang jelas membutuhkan bantuan pemerintahan? Ya, jelas akan terlantar dan tidak
akan mempunyai arah untuk hidup. Macam – macam kasta tersebut memang baik untuk
dipelajari tetapi buruk bila diamalkan.
Dari pengelompokkan golongan umat manusia tersebut lama – kelamaan akan muncul
suatu pelapisan masyarakat atau sosial. Hal ini terlahir dari pemikiran
masyarakat yang timbul dari budaya yang mereka lakukan sebagai pedoman mereka.
Maksud dari pelapisan disini memang mirip seperti istilah kasta yang tadi saya
jelaskan diatas. Membedakan kelas atau golongan dengan beberapa tingkatan.
Pelapisan masyarakat atau sosial sendiri merupakan
perbedaan atau pengelompokkan golongan antar masyarakat menurut suku bangsa,
harta kekayaan, keturunan, gengsi kemasyarakatan, ilmu pengetahuan,
penghormatan, kekuasaan ataupun yang lainnya. Sedangkan menurut para ahli
sosial;
1. Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan masyarakat atau sosial merupakan pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarkis).
2. Menurut Robert M.
Z. Lawang pelapisan masyarakat atau sosial adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan prestise.
3. Horton dan Hunt pelapisan
masyarakat atau sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu
masyarakat.
4. Soerjono Soekanto pelapisan
masyarakat atau sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat.
5. Bruce J. Cohen pelapisan masyarakat
atau sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas
yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
2. Latar Belakang terjadinya Pelapisan Masyarakat atau
Sosial
- Pelapisan masyarakat atau sosial ini
terjadi bukan dari kesengajaan manusia itu sendiri melainkan dari kebiasaan dan
kebudayaan yang sudah mengakar dari kehidupan sebelum mereka atau dari nenek
moyang mereka sendiri. Dari situlah mereka secara cepat menyimpulkan beberapa
golongan atau kaum mereka. Kebiasaan tersebut terlahir dari berbagai bidang
yang setiap bidang memiliki kedudukan atau pangkat masing – masing sehingga
membentuk lapisan atau kalangan didalam masyarakat. Misalnya dari bidang tinggi
rendahnya ekonomi, pangkat, kekuasaan, wewenang dan lain – lain.
- Namun pelapisan masyarakat atau
sosial ini bisa jadi oleh kesengajaan manusia itu sendiri, misalnya suatu
pemimpin negara mengelompokkan rakyatnya dengan beberapa golongan seperti
golongan keturunan raja, golongan saudagar kaya, golongan beragama, buruh dan
petani, bahkan pengemis. Atau bisa juga pengelompokkan tersebut dikarenakan
gaya hidup yang seperti sekarang ini, misalnya seseorang yang tinggal didesa
dengan gaya yang sederhana dan serba compang – camping ingin pergi kekota
metropolitan seperti jakarta misalnya, maka secara otomatis akan menjadi bahan
tertawaan warga kota, karena jelas budaya dikota dan didesa sangat berbeda. Hal
ini yang membuat Indonesia sulit untuk disatukan.
3. Pembagian Pelapisan Masyarakat atau
sosial
Pelapisan Masyarakat atau sosial ini
terbagi menjadi beberapa bagian, namun yang saya ketahui hanya 3 bagian, yakni
- Menurut segi Ekonomi
Pembagian pelapisan masyarakat melalui ekonomi ini
menjadi hal yang dapat mempengaruhi masyarakat, tinggi rendahnya ekonomi ini
jelas membuat perbedaan dari mulai masyarakat hingga lapisan internasional,
karena setiap negara mempunyai tingkat kehidupan ekonomi yang berbeda-beda.
Oleh Perbedaan ekonomi tersebut masyarakat menjadi mengerti arti dari
pelapisan masyarakat.
-
- Menurut Segi Kehormatan dan
keturunan
Menurut segi ini melahirkam perbedaan kasta dikalangan
masyarakat dikarenakan si pelaku memiliki keturunan bangsawan atau darah biru,
sehingga masyarakat akan tunduk dan merasa dibawah.
- Akibat Pergaulan dan gaya hidup
Segi ini yang memiliki dampak yang dominan terhadap
pelapisan masyarakat karena segi ini mengubah pola pikir yang menjadi budaya –
budaya seperti sekarang ini, oleh karena pengaruh globalisasi yang marak sekali
dan menjamur, masyarakat menjadi mudah sekali membentuk lapisan – lapisannya
masing – masing , akan ada yang merasa dibawah dan merasa dilapisan paling
atas.
1. Tertutup
Membatasi kemungkinan pindahnya seseorang dari satu
lapisan ke lapisan yang lainnya baik ke atas mau pun kebawah. Untuk menjadi
bagian dalam lapisan masyarakatan ini satu-satunya jalan adalah melalui kelahiran.
Contohnya: kasta pada masyarakatan
Bali
2. Terbuka
Tidak adanya pembatasan seseorang untuk pindah dari
satu lapisan ke lapisan lain sehingga masih memiliki peluang untuk berusaha
dengan kemampuannya sendiri untuk pindah kelapisan masyarakat yang lebih tinggi
Contohnya : lapisan masyarakat yang
berdasarkan kekayaan, pendidikan, dll
Ukuran untuk menggolong-golongkan
masyarakat :
1. Ukuran
Kekayaan
2. Ukuran
Kekuasaan
3. Ukuran
Kehormatan
4. Ukuran
Ilmu Pengetahuan
5. Kesamaan Derajat
Pengertian
Kesamaan derajat itu merupakan suatu
sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
sehingga menimbulkan efek timbal balik dan saling menguntungkan sesamanya
(simbiosis mutualisme), maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Dari pengertian tadi dan sebelumnya
yakni pelapisan masyarakat atau sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan
yang kompleks, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial
berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi
dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Dan tidak bisa dipungkiri lagi bahwa
setiap umat manusia memiliki tingkatan derajat dan lapisan – lapisan masyarakat
tersendiri. Jika tidak, makan seluruh ekosistem umat manusia tidak akan
seimbang.
6. Hak dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
- Contoh Sebagai Anak
Di Indonesia banyak kita temukan
kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak, hal ini terjadi salah satunya
karena masih banyak yang belum memahami hak-hak anak yang harus kita penuhi.
Kenyataannya anak-anak sebagaimana orang dewasa memiliki hak-hak yang harus
dipenuhi dan dihormati. Hak-hak tersebut tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA)
yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1990. Hak-hak
anak yang tertuang dalam konvensi Hak Anak ini adalah :
1. Hak untuk hidup
Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan
pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk
memiliki nama dan kebangsaan.
2. Hak untuk berkembang
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak
mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan
kebudayaan.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan
seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik
maupun mental, pengungsi, anak yatim piatu).
4. Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam
kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan
informasi dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya.
- Contoh sebagai Mahasiswa
Potensi mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu
pada dirinya antara lain meliputi :
a. Mahasiswa sebagai peserta didik yang dipilih
melalui seleksi mempunyai potensi sebagai pemikir tenaga ahli dan tenaga
professional serta sekaligus sebagai penopang pembangunan masyarakat bangsa dan
Negara.
b. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan
sebagai manusia dewasa pada umumnya sering dijadikan panutan, tumpuan dan
harapan para pelajar, pemuda dan masyarakat di sekitarnya.
c. Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika memiliki
kebebasan akademik yang memberi peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui penguasaan metoda dan berbagai teori yang telah teruji
kebenarannya, disamping mengembangkan wawasan keilmuan.
d. Mahasiswa sebagai insan pembangunan bangsa memiliki
intelektualitas dan motivasi yang tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan
negaranya.
e. Mahasiswa yang berstatus senior dapat memberikan
bimbingan kepada mahasiswa yang yunior.
f. Hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan
PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan kewajiban mahasiswa sebagai berikut :
Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung
jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang
berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan
bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam
rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung
jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan
program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang
ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui
perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan,
minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi
lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi
atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi
atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa
pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana
menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi
ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 110
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk :
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang
berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta
kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban
tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian;
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan
tinggi yang bersangkutan;
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
7. Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen,
karyawan, dan seluruh akademika
8. Menyiapkan diri untuk secara terus menerus
mengikuti kegiatan
9. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab
sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu
10.Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya
sebagai mahaiswa yang berkepribadian
- Contoh sebagai Warga negara
· Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
· Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
· Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
· Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
· Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
· Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
· Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
· Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
· Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
· Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
· Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
· Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
7. UUD Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
8. Elit dan Massa
Pengertian
- Elit
Elit merupakan sebutan untuk
sekelompok orang atau sebagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan atau
tingkat kederajatan yang tinggi atau sebagai orang yang terkemuka dikalangannya
sehingga menjadi patokan tingkat kalangan itu sendiri.
- Massa
Massa adalah istilah masyarakat dalam jumlah besar
yang tidak diketahui golongannya, entah apa kedudukan dan pangkatnya dalam arti
tidak terikat pada pelapisan masyarakat. Biasanya istilah massa ini disebutkan
sebagai objek pembicaraan, atau menjadi kata lain dari masyarakat.
9. Fungsi Elit dan massa
Setiap pengertian pasti ada fungsi dan peranannya. Fungsi dari elit yaitu
sebagai pembedaan suatu
kalangan yang kalangan itu sendiri mempunyai kelebihan atau pangkat yang lebih
tinggi sehingga masyarakat lebih mengenal
dan dapat membedakannya. Selain itu, adapula elit politik yakni para
petinggi –petinggi yang berperan sebagai wakil dari rakyat untuk menyalurkan
aspirasinya atau mungkin pendapat para masyarakatmya.
Sedangkan fungsi massa yakni hampir sama dengan rakyat atau masyarakat
menciptakan perdamaian antar sesama, menjalin keharmonisan, dan keamanan
kenyamanan agar tercipta suasana yang seimbang dan tenteram.
10. Contoh kasus kekacauan para elit
politik yakni misalnya yang saya review dari Sindonews.com
- Sistem perpolitikan yang dianut
Indonesia dinilai masih kacau dan tidak jelas. Jika sistem politik
tak diubah saat Pemilu 2014 digelar, maka siapapun pemenang pemilu
bakal 'takluk' pada
kehendak partai politik.
Hasil pemilu tanpa pemisahan
kekuasaan yang jelas akan menimbulkan kekacauan
pemerintahan. Kekacauan politik ini telah terjadi
dari hasil pemilu sebelumnya.
Hal ini disoroti oleh Dosen Ilmu Politik
Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit saat diskusi di
Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Menurutnya, sistem semi
presidensial yang dianut Indonesia merupakan sistem yang tidak jelas.
Dari tiga sistem yang dipakai seperti legislatif,
eksekutif dan yudikatif, dua lembaga kekuasan pemerintah dan DPR RI justru
saling berebut kekuasaan satu sama lain. Padahal porsi kekuasaannya sudah
jelas.
"Tidak ada pemisahan yang ada hanya pembagian
saja. Itulah sebabnya tidak jelas," tegas Arbi.
Arbi mengambil contoh, Pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang
memiliki kesempatan untuk mengelola pemerintahan
berdasarkan sistem presidensial penuh, justru kalah dengan
kehendak partai koalisi.
Dalam pemerintahan SBY, partai koalisi bukan mendukung
malah sebaliknya saling menyandera. Hal tersebut lantaran partai koalisi
cenderung berhitung masalah keuntungan politik.
"Ini kan kepentingan banyak parpol, multi partai
buat kacau. Tidak ada kompetisi, mereka bersekongkol semua. Inilah yang
sebabkan segala sesuatu bisa diatur," sambungnya.
Menurut saya penyelesaiannya yakni dengan menghapus
partai- partai koalisi karena akan memecah belah kesatuan para elit politik,
jika diteruskan akan menimbulkan efek negatif. Dengan tujuan para pejabat –
pejabat tinggi dibiarkan memilih sesuai isi hatinya, seperti masyarkat yang mengikuti
pemilu kemarin.
11. Contoh Pemerataan pendapatan
Contoh Pemerataan pendapatan yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan
penarikan pajak, karena pajak berperan sebagai alat pemerataan pendapatan untuk
mendorong laju ekonomi bangsa indonesia yang lebih maju.
Selain
pajak pemerataan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan UMR (Upah
Minimum Regional) ini sangat menjadi peran penting dari segi ekonomi indonesia,
karena dapat menaikkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong masyarakat
agar lebih giat lagi bekerja.
Sumber: