bjk

Welcome to my Blog.

Nama Saya Renaldy,Dari kelas 1ia19.

Gunadarma Site

click here

Follow my Instagram

just Click Here!

Sabtu, 21 Oktober 2017

WARGANEGARA DAN NEGARA

WARGANEGARA DAN NEGARA



Hukum, Negara, dan Pemerintah

A   Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 
B    Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
    Hukum memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
C    Sumber-Sumber Hukum
    Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau kembali dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
·         Undang-undang
·         Kebiasaan
·         Keputusan-keputusan hakim
·         Traktat
·         Pendapat sarjana hukum
D   Pembagian Hukum
    Dalam hukum, terdapat delapan pembagian hukum yaitu sebagai berikut :
·         · Menurut sumbernya
    Hukum menurut sumbernya terbagi menjadi empat, yaitu :
1.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
3.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
·         · Menurut bentuknya
    Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tek tertulis
·         · Menurut tempat berlakunya
    Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi empat, yaitu :
1.      Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara.
2.      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3.      Hukum asing adalah hukum dalam negara lain.
4.      Hukum gereja adalah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
·         · Menurut waktu berlakunya
    Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.      Ius constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.      Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
3.      Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di segala bangsa di dunia.
·         · Menurut cara mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
2.      Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan.
·         · Menurut sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.      Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
·         · Menurut wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2.      Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan obyektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
·         · Menurut isinya
    Menurut isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
E    Pengertian Negara
    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut.
F    Tugas Utama Negara
    Negara memiliki dua tugas utama, yaitu :
·         · Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·         · Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
G   Sifat-Sifat Negara
    Penjelmaan (manifestasi) kedaulatan yang dimiliki negara, membentuk sifat-sifat khusus pada negara. Adapun sifat-sifat tersebut adalah :
·         Sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
·         Sifat monopoli, yaitu negra memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·         Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
H   Bentuk-Bentuk Negara
    Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah sebagai berikut :
·         Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus selurh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Bentuk negara kesatuan terbagi dua macam, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

·         Negara Serikat (Federasi)
    Negara Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini antara lain :
·         Negara Dominion
    Negara Dominion adalah bentuk negara yang khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion merupakan negara yang dahulunya negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka mereka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
·         Negara Uni
    Negara Uni adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Negara Uni terdiri dari dua macam, yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
·         Negara Protektorat
    Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negri.
I     Unsur-Unsur Negara
    Untuk dapat dikatakan sebuah negara, negara harus memiliki unsur-unsur berikut :
·         Harus ada wilayahnya
·         Harus ada rakyatnya
·         Harus ada pemerintahnya
·         Harus ada tujuannya
·         Mempunyai kedaulatan
J     Tujuan Republik Indonesia
    Tujuan dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yaitu sebagai berikut :
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
     Makna dari melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah Indonesia tidak membedakan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yan g dicita-citakan.
·         Memajukan kesejahteraan umum
    Makna dari memajukan kesejahteraan umum adalah bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
     Makna dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kemajuan dunia saat ini menyadarkan usaha pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia
    Makna dari ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah bangsa Indonesia ikut turut serta dan berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiba dan perdamaian.
K    Pengertian Pemerintah
     Pemerintah berasal dari bahasa latin Gubernaculum, yang berarti pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

L    Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
     Pemerintah dan pemerintahan memiliki perbedaan. Kedua istilah ini dapat dibedakan dalam arti luas dan arti sempit. Perbedaan antara pemerintahan dengan pemerintah dapat dilihat pada tabel berikut :
http://78.media.tumblr.com/f991ef06a2fd65246e3f516c857fcbba/tumblr_inline_mvxgtrB67V1r799yf.jpg

Warganegara
A   Pengertian Warganegara
    Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B    Kriteria Menjadi Warganegara
    Untuk menjadi warganegara terdapat dua kriteria sebagai berikut :
·         Kriterium kelahiran
    Berdasarkan kriteria kelahiran, masih dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu :
1.      Ius Sanguinis yaitu kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan. Dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
2.      Ius Soli yaitu kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat dia dilahirkan.
·         Naturalisasi
    Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan lain.
C    Orang-Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
    Menurut Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
·         Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
    1.   Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
    2.   Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
·         Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
D   Pasal dalam UUD 1945 Tentang Warganegara
    Pasal dalam UUD 1945 tentang warganegara  terdapat pada pasal 26 UUD 1945, yang berisi sebagai berikut :
    (1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    (3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
E    Pasal dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
    Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa pasal yang menentukan tentang hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah pasal-pasal yang menentukan hak-hak WNI :
·         Pasal 27 (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 30 (1)
    Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·         Pasal 31 (1)
    Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
    Sedangkan untuk pasal-pasal yang memuat kewajiban WNI adalah sebagai berikut :
·         Pasal 27 (1)
    Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Pasal 30 (1)
    Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


Pendapat Mahasiswa Mengenai Warganegara dan Negara
    
   Menurut saya, setiap warganegara harus mengetahui  hukum-hukum yang berlaku dalam negaranya. Hal ini dibutuhkan agar tidak banyaknya terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum seperti saat ini. Pembelajaran mengenai kewarganegaraan harus sudah diberikan dan diaplikasikan sejak bangku Sekolah Dasar agar ke depannya masyarakat terbiasa menjalankan hukum yang ada. Selain di bangku sekolah formal, pengetahuan mengenai hukum yang berlaku juga bisa diterapkan pada kehidupan sehari-hari.
    Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan baru juga perlu untuk dilakukan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui media-media, seperti media cetak ataupun elektronik. Kegiatan ini baik dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat menjalankan peraturan-peraturan tersebut, sehingga masyarakat dapat menjadi warganegara yang baik untuk negaranya.

Referensi :


Rabu, 18 Oktober 2017

PEMUDA DAN SOSIALISASI

ILMU SOSIAL DASAR

Pemuda dan Sosialisasi





Pemuda adalah manusia  yang amat sangat di harapkan, mereka akan meneruskan perjuangan para pendahulunya untuk membangun dan memajukan masa depan negara. Generasi penerus bangsa yang kita sebut juga sebagai pemuda harus mempunyai kualitas yang amat sangat baik agar negara maju dan berkembang dengan baik di masa depan.
Sosialisasi adalah beberapa individu yang membaur atau berkomunikasi di  dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka aktifitas saling membantu dan menolong karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.
Pengertian dari internalisasi adalah belajar dan sosialisasi pada dasarnya mempunyai persamaan. Karena kedua hal tersebut berlangsung melalui interaksi sosial. Internalisasi lebih di tekankan kepada norma-norma individu yang meng internalisasikan norma-norma tersebut, akan tetapi norma-norma tersebut mendarah daging atau turun temurun dalam jiwa para masyarakat.

*Internalisasi belajar & sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
Belajar di tekankan kepada tingkah laku seorang individu, seperti bertambahnya pengetahuan atau ilmu dalam diri seoseorang yang tadinya seseorang itu tidak tahu, tapi karena dia belajar maka ia menjadi tahu, dan proses belajar berlangsung melalui lingkungan hidup orang itu sehari-hari maupun lembaga pendidikan.
Sosialisasi di tekankan kepada individu yang berinteraksi sosial dengan masyarakat sekitar, karena dalam dalil kehidupan manusia atau seseorang itu tidak dapat hidup sendiri melainkan butuh bersosialisasi agar seseorang itu dapat mencapai hal yang ia inginkan.



> Sosialisai Primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
> Sosialisasi Sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang lama.
Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma ;
–          Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang bersih.
–          Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.


Proses sosialisasi adalah proses pembentukan tingkah laku,dan pola pikir seseorang.
Proses tersebut terbagi dalam 4 proses yaitu :

1.      Tahap meniru adalah seseorang yang berinteraksi atau bersosialisasi dengan keluarga,dimana keluarga itu sangat mempengaruhi tingkah laku dan pola pikir seseorang tersebut di masa pertumbuhan seseorang itu. Lingkungan sekitar juga dapat mempengaruhi pembentukan seorang individu dalam tahap ini.

2.      Tahap persiapan dialami sejak lahir, manusia mengalami proses pengenalan secara bertahap di dunia untuk siap berbaur dalam berbagai kelompok kehidupan yang tersebar di seluruh dunia.

3.      Tahap siap adalah aksi peniruan yang dilakukan di dalam keluarga yang sudah mulai berkurang di gantikan oleh peran yang secara langsung di mainkan oleh individu itu sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya beradaptasi dengan teman-temannya yang memiliki kemampuan sama atau berbeda sehingga memungkinkan untuk bermain secara bersama-sama. Dan dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan yang lain.


4.      Tahap penerimaan norma kolektif adalah seseorang itu sudah dewasa,seseorang tersebut sudah dapat bercampur dengan masyarakat luas. Dengan ini seseorang tersebut sudah tidak lagi berinteraksi dengan teman-teman yang berada di sekitarnya, melainkan sudah berinteraksi dengan masyarakat luas.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat sama-sama komponen yang biasanya meluapkan aspirasinya dalam kehidupan politik,dalam hal ini mahasiswa dan pemuda merupakan komponen yang sama dengan warga yang lainnya di dalam bermasyarakat. Mahasiswa sebagai kaum intelektual setelah lulus nanti akan bekerja dan akan memiliki kehidupan yang relatif sama dengan warga lainnya.

Pemuda dan Identitas
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan bekepentingan dalam penanganannya benar benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah,menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang di maksud.
Sumber : MKDU ilmu sosial dasar



Dua pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda:

1.      Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembanganadalah mereka yang telah memiliki bekal –bekal  dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

2.      Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembanganialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional
Sumber : MKDU ilmu sosial dasar



Masalah-masalah generasi muda , berbagai permasalahan muncul pada saat ini antara lain :
1.      Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk para generasi muda.

2.      Merasa ragu akan yang di alami oleh generasi muda terhadap masa depannya.

3.      Keseimbangan yang masih kurang antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun nor formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang di akibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.

4.      Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.

5.      Kurannya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.

6.      Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.

7.      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.

8.      Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.

9.      Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.


Potensi-potensi generasi muda yang harus di kembangkan adalah

1.      Idealisme dan daya kritis, secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.

2.      Dinamika dan kreatifitas , adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuas dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada atau pun mengemukakan gagasan-gagasan/alternatif yang baru sama sekali.

3.      Keberanian mengambil resiko, perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu adalah perlu jika kemajuan ingin diperoleh.

4.      Optimis dan kegairahan semangat, kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda akan meruakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi.

5.      Sikap kemandirian dan disiplin murni, generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya, agar dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

6.      Terdidik, walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif generasi muda secara relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi-generasi pendahulunya.

7.      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan, keaneka ragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat merupakan hambatan jika hal itu dihayati secara sempit dan ekslusif

8.      Patriotisme dan nasionalisme, pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan dan turut serta memiliki bangsa dan negara di kalangan generasi muda perlu leih digalakkan, pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman

9.      Sikap kesatria, kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta tanggung jawab sosial yang tinggiadalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap kesatria di kalangan generasi muda indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa

10.  Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi, generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamistor terhadapat lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu an pendidikan serta penerapan teknologi, baik yang maju,maupun yang sederhana.
Sumber : MKDU ISD.


Tujuan proses sosialisasi yaitu :

1.      Individu harus diberi ilmu pengetahuan yang di butuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.

2.      Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.

3.      Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.

4.      Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.

Perguruan dan pendidikan
Pengertian Perguruan Tinggi, pemahaman kita dan kemampuan belajar yang lebih tinggi dalam usia dewasa, setelah mengumpulkan sejumlah tahun keterampilan dan pengalaman profesional. Ada alasan sederhana untuk itu. Pada remaja, ketika kami memutuskan untuk melanjutkan pendidikan, kami tidak memiliki kapasitas dan kedewasaan untuk mengerti bagaimana kita akan menggunakan dan menerapkan pengetahuan yang kita sedang terkena. Jadi, Perguruan Tinggi untuk menghafal palsu percaya bahwa kita belajar apa yang kita benar-benar menghafal. Namun, tidak lama setelah itu, kita lupa banyak hal.
Mengapa Pengertian Perguruan Tinggi dalam pembahasan kali ini? Karena fungsi otak kita efisien: ini hanya membuang informasi yang tidak memiliki aplikasi praktis, baik intelektual atau emosional. Setelah mengumpulkan pengalaman bertahun-tahun, kita memperoleh kemampuan untuk mengidentifikasi persis apa yang akan memungkinkan kita untuk mencapai atau meningkatkan fungsi professional. Mendefinisikan Perguruan Tinggi Idaman lebih efisien. Sebuah percakapan santai, sebuah buku yang bagus, atau bahkan pidato Perguruan Tinggi demikian secara permanen tersimpan dalam pikiran kita tanpa menghafal yang terlibat jika intelektual atau menarik secara emosional. Orang dewasa biasanya memiliki kemampuan pemahaman yang lebih baik daripada mahasiswa.
Cara mengembangkan potensi generasi muda bisa dengan pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkat SMP atau SMA, dengan cara penyelenggaraan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Di bina di gembleng di laboratorium-laboratorium dan pada kesempatan-kesempatan praktek di lapangan.
Pendidikan dan perguruan tinggi adalah komponen atau alat negara untuk melakukan proses belajar mengajar agar memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, terampil, dan kompetetif.
Seseorang yang berkesempatan bersekolah di perguruan tinggi tentunya dia mempunyai tujuan seperti ingin mendapat ilmu yang lebih luas, agar dapat lebih bersaing di tingkat dunia atau sebagai bekal untuk masa depannya.

Sumber: