WARGANEGARA DAN NEGARA
Hukum, Negara, dan Pemerintah
A Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
B
Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Hukum memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
C
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi
material. Sumber hukum material dapat kita tinjau kembali dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber
hukum formal antara lain :
·
Undang-undang
·
Kebiasaan
·
Keputusan-keputusan hakim
·
Traktat
·
Pendapat sarjana hukum
D Pembagian
Hukum
Dalam hukum, terdapat delapan pembagian hukum yaitu sebagai
berikut :
·
· Menurut sumbernya
Hukum menurut sumbernya terbagi menjadi empat, yaitu :
1.
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
3.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara.
4.
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
·
· Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum tertulis
2.
Hukum tek tertulis
·
· Menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi empat, yaitu :
1.
Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara.
2.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3.
Hukum asing adalah hukum dalam negara lain.
4.
Hukum gereja adalah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
·
· Menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Ius constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.
Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang
akan datang.
3.
Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di segala bangsa di
dunia.
·
· Menurut cara mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua,
yaitu :
1.
Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
2.
Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) adalah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan.
·
· Menurut sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
2.
Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian.
·
· Menurut wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu.
2.
Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan obyektif yang
berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
·
· Menurut isinya
Menurut isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan.
2.
Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
E
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua
individu di wilayah tersebut.
F
Tugas Utama Negara
Negara memiliki dua tugas utama, yaitu :
·
· Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainnya.
·
· Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
G
Sifat-Sifat Negara
Penjelmaan (manifestasi) kedaulatan yang dimiliki negara, membentuk
sifat-sifat khusus pada negara. Adapun sifat-sifat tersebut adalah :
·
Sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi.
·
Sifat monopoli, yaitu negra memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai
semua orang tanpa kecuali.
H
Bentuk-Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang
terpenting adalah sebagai berikut :
·
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus selurh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Bentuk negara kesatuan terbagi dua macam, yaitu negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
·
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,
berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini antara lain :
·
Negara Dominion
Negara Dominion adalah bentuk negara yang khusus hanya
terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion
merupakan negara yang dahulunya negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka
mereka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
·
Negara Uni
Negara Uni adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang
mempunyai seorang kepala negara. Negara Uni terdiri dari dua macam, yaitu Uni
Riil dan Uni Personil.
·
Negara Protektorat
Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan
negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung
dalam urusan luar negri.
I
Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebuah negara, negara harus memiliki
unsur-unsur berikut :
·
Harus ada wilayahnya
·
Harus ada rakyatnya
·
Harus ada pemerintahnya
·
Harus ada tujuannya
·
Mempunyai kedaulatan
J
Tujuan Republik Indonesia
Tujuan dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yaitu sebagai berikut :
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Makna dari melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia adalah Indonesia tidak membedakan terhadap suku, agama, ras,
dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yan g dicita-citakan.
·
Memajukan kesejahteraan umum
Makna dari memajukan kesejahteraan umum adalah bahwa Negara
Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Makna dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kemajuan
dunia saat ini menyadarkan usaha pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat
usaha dalam lapangan pendidikan.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Makna dari ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah bangsa
Indonesia ikut turut serta dan berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia
yang mengancam ketertiba dan perdamaian.
K
Pengertian Pemerintah
Pemerintah berasal dari bahasa latin Gubernaculum,
yang berarti pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk
membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan
tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan
mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ
atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
L
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan memiliki perbedaan. Kedua
istilah ini dapat dibedakan dalam arti luas dan arti sempit. Perbedaan antara
pemerintahan dengan pemerintah dapat dilihat pada tabel berikut :

Warganegara
A Pengertian Warganegara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
B Kriteria Menjadi Warganegara
Untuk menjadi warganegara terdapat dua kriteria sebagai
berikut :
·
Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriteria kelahiran, masih dapat dibedakan lagi
menjadi dua yaitu :
1.
Ius Sanguinis yaitu kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan. Dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan
orangtuanya.
2.
Ius Soli yaitu kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Dalam
asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat dia
dilahirkan.
·
Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki
kewarganegaraan lain.
C Orang-Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
Menurut Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara dibedakan menjadi :
·
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam
wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
·
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk
sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
D Pasal dalam UUD 1945 Tentang Warganegara
Pasal dalam UUD 1945 tentang warganegara terdapat pada
pasal 26 UUD 1945, yang berisi sebagai berikut :
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
E Pasal dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa pasal
yang menentukan tentang hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah
pasal-pasal yang menentukan hak-hak WNI :
·
Pasal 27 (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
·
Pasal 30 (1)
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
·
Pasal 31 (1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Sedangkan untuk pasal-pasal yang memuat kewajiban WNI adalah
sebagai berikut :
·
Pasal 27 (1)
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Pasal 30 (1)
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Pendapat Mahasiswa Mengenai Warganegara dan Negara
Menurut saya, setiap warganegara harus mengetahui
hukum-hukum yang berlaku dalam negaranya. Hal ini dibutuhkan agar tidak
banyaknya terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum seperti saat ini.
Pembelajaran mengenai kewarganegaraan harus sudah diberikan dan diaplikasikan
sejak bangku Sekolah Dasar agar ke depannya masyarakat terbiasa menjalankan
hukum yang ada. Selain di bangku sekolah formal, pengetahuan mengenai hukum
yang berlaku juga bisa diterapkan pada kehidupan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan baru juga
perlu untuk dilakukan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui media-media,
seperti media cetak ataupun elektronik. Kegiatan ini baik dilakukan agar
masyarakat mengetahui dan dapat menjalankan peraturan-peraturan tersebut,
sehingga masyarakat dapat menjadi warganegara yang baik untuk negaranya.
Referensi :